Info Terbaru

Acara Penyambutan Tim Laga Bola Voli Putra-Putri SMA Negeri 50 Maluku Tengah 
di SMA Negeri 17 Maluku Tengah


Sabtu, 04 Mei 2024, Sekolah kami, SMA Negeri 17 Maluku Tengah melaksanakan pertandingan persahabatan dengan SMA Negeri 50 Maluku Tengah. Pertandingan ini dilakukan untuk semakin memupuk serta mempererat rasa persahabatan antar sekolah dan juga saling bertukar pengalaman. Diharapkan kedepannya Kegiatan pertandingan persahabatan SMA Negeri 17 Maluku Tengah dengan SMA Negeri 50 Maluku Tengah ini bisa lebih sering lagi di laksanakan.

Adapun Cabang olahraga yang dilombakan pada kesempatan ini yaitu Bola Voli.

Lomba itu pun dimulai tepatnya pada pukul 11.00 WIT. Para peserta berusaha semaksimal mungkin untuk memenangan lomba yang masing-masing mereka perlombakan. Mereka sangat berantusias dan bersemangat. Meskipun bertanding, namun mereka semua tetap sportif dan menjaga rasa persahabatan yang telah mereka pupuk. 

PENGUMUMAN KELULUSAN 
SMA NEGERI 17 MALUKU TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024


Untuk informasi kelulusan, para siswa dapat mengklik Cek Hasil Kelulusan berikut ini: 

CEK HASIL KELULUSAN 

Hal yang perlu para siswa perhatikan ketika melihat hasil kelulusan berupa Surat Keterangan Lulus & Transkrip Nilai, para siswa wajib untuk mengambil 2 dokumen kelulusan tersebut yang telah disahkan & ditanda tangani oleh Kepala Sekolah di Bagian Staf Tata Usaha SMA Negeri 17 Maluku Tengah mulai tanggal 7 Mei 2024 dan seterusnya pada jam sekolah.  

Sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, kelulusan siswa dari satuan pendidikan untuk tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2023/2024 ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024. Kelulusan ini berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu kebijakan dan dasar hukum yang ditetapkan oleh kemendikbud.

Sebagai upaya menghindari aksi konvoi dan coret-coret serta aksi lainnya maka kelulusan siswa SMA Negeri 17 Maluku Tengah akan diinformasikan secara daring/online. Berkaitan dengan hal tersebut, SMA Negeri 17 Maluku Tengah akan melakukan Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas 12 Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menggunakan website sekolah, mulai jam 19.00 WIT.

Untuk memberikan kemudahan layanan, SMA Negeri 17 Maluku Tengah sudah mulai memanfaatkan fitur/aplikasi daring. Layanan ini diberikan untuk mengetahui/berbagai informasi penting seputar SMA Negeri 17 Maluku Tengah, baik untuk warga sekolah maupun luar sekolah. 

Manfaat yang diperoleh dari Informasi kelulusan ini adalah:

  • Cukup dari rumah, informasi kelulusan dapat diketahui
  • Cara menggunakannya mudah dan cepat
  • Siswa bisa didampingi orang tua untuk melihat hasilnya
  • Kini orang tua dan masyarakat tidak perlu khawatir pada saat pengumuman kelulusan 

Begitu mudah dan sederhana untuk melakukan checking status kelulusan di SMA Negeri 17 Maluku Tengah. Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Kurikulum Merdeka
"Pembelajaran berkualitas bagi semua"




Kegiatan Berbagi Praktik Baik Pengelolaan Kinerja Guru dan Refleksi Kompetensi di PMM yang diselenggarakan di SMP Negeri 42 Maluku Tengah pada hari sabtu, 20 Januari 2024. Pemateri pada kegiatan tersebut adalah seorang Guru Penggerak dan juga merupakan Pendamping Guru Penggerak. Beliau adalah Ibu Frisilia F. Latuasan, S.Pd. Dengan giatnya beliau memaparkan materi-materi tentang Merdeka Mengajar dengan sangat baik. 

Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya., demi peningkatan kualitas pembelajaran murid, tuturnya.  

Pengelolaan kinerja untuk guru terdiri dari 3 tahapan, yaitu:

1.perencanaan

2. Pelaksanaan

3. Penilaian

Pada tahap perencanaan,guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian raport pendidikan yang telah terintegrasi dengan PMM. Perencanaan kinerja terdiri dari:

1. Praktik pembelajaran 

2. Pengembangan kompetensi

3. Tugas tambahan

4. Rangkuman

Pada tahap pelaksanaan , kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. 

Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-kinerja BKN.

Sedangkan refleksi kompetensi di PMM  adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen yg bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 

Dengan mengikuti refleksi kompetensi, kita akan mendapatkan rekomendasi belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi kita, ungkapnya pada kegiatan yang berlangsung selama beberapa jam.


Kegiatan Workshop Penyusunan Perangkat Pembelajaran Kumer dan Pengelolaan Kinerja Guru Serta Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar ( PMM) dibuka oleh Plt. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 17 Maluku Tengah, Drs. Elvis Kolelsy, M.Si dan sebagai Pemateri yakni Ibu Frisilia F. Latuasan, S.Pd. Beliau adalah seorang Guru Penggerak sekaligus juga Pendamping Guru Penggerak. 

Kegiatan Workshop tersebut berlangsung dari tanggal 17-19 Januari 2024. Bertempat di Aula SMA Negeri 17 Maluku Tengah. 

Diharapkan dengan terlaksananya Workshop tersebut dapat memberikan manfaat yang berharga bagi bapak/ibu guru SMA Negeri 17 Maluku Tengah dalam peningkatan kualitas guru yang lebih baik yakni guru dapat menguasai pembelajaran berbasis digital dengan adanya Platform Merdeka Mengajar (PMM). Melalui PMM, guru dapat meningkatkan kualitas kompetensi peserta didik sehingga mereka dapat bersaing di era digital saat ini. Ekosistem PMM memudahkan para pendidik mengakses informasi, referensi, serta inspirasi.



 Informasi Umum Tentang 
SNPMB Tahun 2024

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Umum

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
    • semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
    Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
  7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Persyaratan Sekolah

  1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
    • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
    • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
    • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
  3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Pengisian Data PDSS

  1. Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  2. Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  3. Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Pendaftaran

  1. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
  2. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
  4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.
  5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.

Portofolio

  1. Olahraga
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  3. Seni Tari
  4. Seni Musik
  5. Seni Karawitan
  6. Etnomusikologi
  7. Teater
  8. Fotografi
  9. Film Televisi
  10. Seni Pedalangan
  11. Sendratasik

Pilihan Program Studi

  1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
  3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
  4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Prinsip dan Tahapan Seleksi

Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
  2. memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
  3. memperhitungkan lintas jurusan; dan
  4. menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
  2. jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.

Penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri

  1. Lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA.
  2. Dinyatakan lulus SNBP 2024.
  3. Lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

Sanksi bagi Sekolah/Siswa yang Melakukan Kecurangan

  1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
  2. Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.

Peserta Pelamar Beasiswa KIP Kuliah

  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
  4. Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id; sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget